Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:40 WIB
Bupati Pati Ditangkap KPK, Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta

KPK kembali membuat penangkapan yang mengejutkan. Kali ini, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang menyasar calon perangkat desa. Mirisnya, praktik jual beli jabatan yang kerap kita dengar di level kabupaten atau provinsi, ternyata sudah merambah hingga ke tingkat desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menyembunyikan rasa prihatinnya. Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), ia mengungkapkan kekhawatirannya.

"Ini mungkin bisa dibilang jarang. Biasanya pemerasan untuk pengisian jabatan terjadi di tingkat kabupaten atau provinsi. Tapi kali ini, untuk posisi perangkat desa pun dimintai uang. Sungguh sangat miris," ujar Asep.

Padahal, menurutnya, peran pemerintah desa justru sangat strategis. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari warga. Dari pusat hingga daerah, struktur di level desa ini vital karena kontaknya yang langsung dengan masyarakat.

"Oleh karena itu, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari," tegas Asep.

Logikanya sederhana namun mengkhawatirkan: aparatur yang membayar untuk mendapatkan posisi, nantinya akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan modalnya. Inilah awal mula mata rantai korupsi yang harus diputus.

"Maka penegakan hukum oleh KPK menjadi penting. Bukan cuma untuk menindak, tapi juga upaya memutus mata rantai itu sejak dini," tuturnya.

Mungkin ada yang berpikir, nilai uang di level desa tak seberapa. Namun begitu, jika dilakukan secara masif, jumlahnya bisa membengkak dan signifikan. Kasus Sudewo ini, diharapkan bisa jadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan mengembalikan kepercayaan publik hingga ke tingkat terbawah.


Halaman:

Komentar