Suasana kembali memanas di perbatasan Thailand-Kamboja. Laporan terbaru dari kelompok pengawas hak asasi manusia LICADHO, yang dirilis Selasa (20/1/2026), menyebut pasukan Thailand menghancurkan rumah-rumah warga Kamboja di wilayah sengketa. Tindakan ini terjadi di daerah yang memang sudah lama jadi ajang ketegangan kedua negara.
Konflik perbatasan ini bukan hal baru. Sudah berpuluh tahun berlangsung, dan tahun lalu sempat meledak jadi bentrokan militer serius. Ingat Desember? Pertempuran saat itu merenggut puluhan nyawa dan memaksa sekitar satu juta orang mengungsi, baik dari sisi Kamboja maupun Thailand. Gencatan senjata akhirnya disepakati di akhir bulan itu, menghentikan pertikaian yang sudah berjalan tiga minggu.
Tapi, damai itu ternyata rapuh.
Pasca gencatan senjata, otoritas Kamboja langsung melontarkan tuduhan. Mereka menyebut pasukan Thailand bergerak menduduki sejumlah area di empat provinsi perbatasan. Tak cuma itu, Kamboja juga menuntut tentara Thailand segera menarik diri dari wilayah yang mereka klaim.
Militer Thailand, di sisi lain, membantah keras. Mereka menampik tuduhan menggunakan kekerasan untuk merebut wilayah. Pihak Thailand bersikukuh bahwa kehadiran pasukannya berada di daerah yang sejak dulu memang merupakan wilayah mereka. Klaim dan bantalan, saling silang.
Laporan LICADHO ini memberi detail yang lebih konkret. Menurut mereka, "sejumlah besar rumah dan bangunan" di dua desa di Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, telah dihancurkan dan dibersihkan oleh pasukan Thailand. Aksi penghancuran itu terjadi setelah gencatan senjata 27 Desember.
"Penghancuran rumah-rumah sipil selama konflik bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan hukum hak asasi manusia internasional, terlepas dari sisi perbatasan mana rumah-rumah itu berada,"
Begitu bunyi pernyataan tegas LICADHO. Laporan ini, seperti dikutip kantor berita AFP, kembali menyorot betapa rentannya warga sipil terjepit di tengah sengketa yang tak kunjung usai. Situasinya masih tegang, dan nasib ribuan orang yang terdampak sepertinya masih jauh dari kata aman.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mantan Istri oleh THA di Tangerang
BREN dan DSSA Anjlok Lagi, Tertekan Aturan Baru BEI Soal Kepemilikan Saham
Polwan Iptu Juani Ubah Kawasan Mal Narkoba di Tarakan Jadi Kampung Tematik
IDF Hukum Dua Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon