Di Jatiuwung, Tangerang, seorang pria berusia 44 tahun berhasil diamankan polisi. Ia tertangkap tangan saat hendak menjual sabu. Penangkapan ini terjadi Senin lalu, 19 Januari 2026.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, barang haram itu didapatkan pelaku yang saat ini hanya disebut berinisial A dari kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Rencananya, sabu itu akan dia edarkan kembali.
“Dari penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu. Total beratnya 1,5 gram,” jelas Jauhari saat jumpa pers Selasa (20/1).
“Ada juga satu ponsel yang diduga kuat dipakai untuk mengatur transaksi narkotika,” tambahnya.
Jauhari menegaskan, kasus ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba. Pelaku kini terancam Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, yang dijerat bersama Pasal 610 KUHP. Ancaman hukumannya jelas tidak main-main.
Artikel Terkait
Polri Salurkan Alsintan dan Bibit untuk 215 Petani Cikarang
Ajax Amsterdam Tumbang 1-3 dari Groningen di Eredivisie
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Ian Huntley, Pembunuh Dua Anak di Soham, Tewas Diserang di Penjara