Sumarni menegaskan, gas subsidi itu haknya masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini punya efek berantai yang luas.
"Ini bukan cuma soal kerugian negara. Tapi bisa bikin gas langka, bahayakan keselamatan, dan yang paling menyedihkan, hak warga yang seharusnya dapat subsidi malah direbut," tegasnya.
Dari penyelidikan, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Keuntungannya diduga mencapai ratusan juta rupiah. Nah, untuk jerat hukumnya, polisi menjerat ketiganya dengan UU Migas, UU Metrologi Legal, plus UU Perlindungan Konsumen.
Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan subsidi. Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta.
"Kalau ada yang melihat praktek serupa atau gangguan kamtibmas, segera hubungi kami di 110," tutupnya.
Artikel Terkait
Polri Salurkan Alsintan dan Bibit untuk 215 Petani Cikarang
Ajax Amsterdam Tumbang 1-3 dari Groningen di Eredivisie
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Minggu Ini
Ian Huntley, Pembunuh Dua Anak di Soham, Tewas Diserang di Penjara