Sumarni menegaskan, gas subsidi itu haknya masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini punya efek berantai yang luas.
"Ini bukan cuma soal kerugian negara. Tapi bisa bikin gas langka, bahayakan keselamatan, dan yang paling menyedihkan, hak warga yang seharusnya dapat subsidi malah direbut," tegasnya.
Dari penyelidikan, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Keuntungannya diduga mencapai ratusan juta rupiah. Nah, untuk jerat hukumnya, polisi menjerat ketiganya dengan UU Migas, UU Metrologi Legal, plus UU Perlindungan Konsumen.
Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan subsidi. Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta.
"Kalau ada yang melihat praktek serupa atau gangguan kamtibmas, segera hubungi kami di 110," tutupnya.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jatiuwung, 1,5 Gram Sabu Disita
Foto Duta Besar AS di Ankara Picu Badai Kritik: Gubernur Kolonial atau Sekadar Protokol?
BGN Ungkap Kesenjangan Data Hambat Program Makan Bergizi Gratis
Miliaran Rupiah dari Tarif Jabatan Desa Diamankan dalam OTT Bupati Pati