Gas Subsidi Disuntik Sembarangan, Polisi Bekasi Amankan Sindikat Oplosan Tabung

- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:20 WIB
Gas Subsidi Disuntik Sembarangan, Polisi Bekasi Amankan Sindikat Oplosan Tabung

Polres Metro Bekasi baru saja membongkar praktik nakal di Cikarang Selatan. Modusnya, gas elpiji bersubsidi 3 kilogram disuntikkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Tiga orang pelaku sudah berhasil diamankan.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, ketiga tersangka itu adalah RKA yang punya lapak, MH yang bertugas sebagai sopir, dan MRT sang kernet. Mereka beraksi dengan cara yang cukup berisiko: memindahkan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi pakai alat suntik, tanpa memedulikan standar keamanan sedikitpun.

"Caranya ya disuntik begitu saja, sembarangan. Bahaya sekali," ujar Sumarni, Selasa (20/1/2026).

Dia menjelaskan, untuk mengisi penuh satu tabung 12 kilogram, pelaku perlu menyedot isi empat tabung subsidi 3 kilogram. Praktik ini, selain jelas merugikan, juga mengancam keselamatan.

Dari TKP, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Ratusan tabung gas berbagai ukuran berjejalan di lokasi, ditambah peralatan suntik, timbangan, segel palsu, sebuah mobil pikap, dan dua ponsel. Gas oplosan itu konon dijual ke beberapa wilayah di Jakarta.

Sumarni menegaskan, gas subsidi itu haknya masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini punya efek berantai yang luas.

"Ini bukan cuma soal kerugian negara. Tapi bisa bikin gas langka, bahayakan keselamatan, dan yang paling menyedihkan, hak warga yang seharusnya dapat subsidi malah direbut," tegasnya.

Dari penyelidikan, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Keuntungannya diduga mencapai ratusan juta rupiah. Nah, untuk jerat hukumnya, polisi menjerat ketiganya dengan UU Migas, UU Metrologi Legal, plus UU Perlindungan Konsumen.

Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan subsidi. Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta.

"Kalau ada yang melihat praktek serupa atau gangguan kamtibmas, segera hubungi kami di 110," tutupnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar