"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan," ujar Ahmad Huda.
Tak cuma itu. Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau biasa yang diduga dipakai untuk meracik barang haram tersebut.
Dari bahan baku yang disita, polisi memperkirakan bisa dihasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat mencapai 2 kilogram. Nilai pasarnya fantastis, sekitar Rp 2 miliar. Angka yang menunjukkan betapa besar bisnis yang coba dijalankan dari kamar hotel itu.
Untuk sementara, R dan semua barang bukti sudah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan. Polisi berusaha melacak lebih jauh, mencari tahu dari mana bahan baku berasal dan ke mana jaringan peredarannya. Masih panjang, tampaknya.
Artikel Terkait
FPI Desak Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Terbuka Atas Gugurnya Pemimpin Iran
Jepara Gelar Pameran Mebel Internasional dengan Konsep Jelajah Klaster Industri
Polisi Selidiki Pencurian Uang Takziah oleh Wanita Berpura-pura Melayat di Kramat Jati
DPR Dorong Insentif Pemerintah untuk Dongkrak Daya Saing Industri Makanan dan Minuman Lokal