Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026

- Senin, 19 Januari 2026 | 17:25 WIB
Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Begini Langkah dan Biayanya di 2026

Mengurus perpanjangan SIM? Kabar baiknya, sekarang Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor polisi. Semua prosesnya bisa dilakukan secara online, cukup dari genggaman ponsel. Tentu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dulu.

Menurut informasi yang beredar dari Portal Informasi Indonesia, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, unduh aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda. Setelah itu, lakukan verifikasi data diri.

Nah, sebelum masuk ke aplikasi, pastikan dokumen-dokumen ini sudah siap:

  • e-KTP
  • Foto SIM lama yang masih berlaku
  • Scan tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah

Kalau semua sudah siap, buka aplikasinya. Pilih menu SIM, lalu klik opsi 'Perpanjangan SIM'. Ikuti saja petunjuk pengisian data yang muncul di layar. Prosesnya cukup intuitif kok.

Bagian terpenting berikutnya adalah pembayaran. Anda akan diarahkan untuk membayar biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM. Setelah pembayaran selesai, tinggal menunggu verifikasi dari Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Mereka akan mengecek kelengkapan dan kebenaran data Anda. Jika semua oke, SIM baru pun siap dicetak. Anda punya pilihan: minta dikirim ke rumah atau ambil sendiri langsung di kantor Satpas terdekat. Praktis, kan?

Berapa Sih Biayanya di Tahun 2026?

Soal tarif, tampaknya tidak ada perubahan signifikan. Mengacu pada informasi dari Indonesia Baik, biaya perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tahun 2026 masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.

Berikut rincian lengkapnya untuk Anda.

Biaya Perpanjang SIM:

  • SIM A, B I, B II: Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 35.000

Biaya Bikin SIM Baru:

  • SIM A, B I, B II: Rp 120.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 100.000
  • SIM D & D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Namun begitu, perlu diingat. Angka-angka di atas hanya untuk biaya administrasi perpanjangan atau penerbitannya saja.

Masih ada komponen lain yang biasanya perlu disiapkan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, besaran biaya tambahan ini bisa saja berbeda antar wilayah. Jadi, ada baiknya Anda cek info lebih detail ke Satpas setempat atau melalui aplikasi untuk menghindari kejutan di akhir proses.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar