Kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, segera memasuki tahap persidangan. Namun, nasib dua rekan yang muncul dalam video kontroversial itu ternyata berbeda. Polisi memastikan keduanya tidak akan ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka, setidaknya untuk saat ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bukti keterlibatan dua teman Resbob itu dinilai belum cukup untuk menjerat mereka. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, kata dia, tampaknya tidak berlaku untuk mereka berdua.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Alih-alih menjadi tersangka, status keduanya tetap sebagai saksi.
"Iya, saksi," tegasnya.
Artikel Terkait
Ali Fikri Usulkan Ganti Rugi Langsung untuk Korban Korupsi Lewat Disertasinya
Mantan Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
HNW: Kampus Islam Bisa Lahirkan Generasi Cendekiawan Berwawasan Global
Hening di Jatimelati: Keluarga dan Sahabat Berduka untuk Ferry Irawan, Korban Pesawat Hilang di Pangkep