Kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai Resbob, segera memasuki tahap persidangan. Namun, nasib dua rekan yang muncul dalam video kontroversial itu ternyata berbeda. Polisi memastikan keduanya tidak akan ikut diseret ke pengadilan sebagai tersangka, setidaknya untuk saat ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bukti keterlibatan dua teman Resbob itu dinilai belum cukup untuk menjerat mereka. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, kata dia, tampaknya tidak berlaku untuk mereka berdua.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," ujar Hendra, Senin (19/1/2026).
Alih-alih menjadi tersangka, status keduanya tetap sebagai saksi.
"Iya, saksi," tegasnya.
Artikel Terkait
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang
Volvo ES90 Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Jarak Tempuh 661 Km
Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan Dua Orang
Ayah Tiri di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD