Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali bergulir. Hari ini, pengadilan masuk ke fase pembuktian. Dan suasana di ruang sidang langsung memanas, dipicu perdebatan sengit soal dokumentasi.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), ketegangan muncul sejak awal. Jaksa langsung menyorot sebuah kamera handphone yang terpasang di meja kuasa hukum Nadiem, persis di samping klien mereka.
"Izin majelis sebelum melangkah lebih jauh," protes jaksa. "Seperti tatib persidangan sebelumnya, dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan. Padahal seharusnya untuk perekaman itu dari belakang."
Hakim ketua, Purwanto S Abdullah, pun angkat bicara. Ia meminta pengacara Nadiem memindahkan ponselnya.
"Baik, mungkin untuk tidak berulang-ulang. Dari penasihat hukum, bisa memindahkan posisi kameranya ke belakang," ujarnya.
Tapi permintaan itu tak serta merta dituruti. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, malah membela diri.
"Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sudah membaca tatibnya, tidak ada larangan dalam tatib. Kedua, ini dokumentasi agar kami bisa melihat langsung keterangan saksi. Kalau dari belakang, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan."
Perdebatan pun meruncing. Di tengah keributan soal kamera itu, pihak Nadiem menyelipkan soal lain yang tak kalah penting: laporan audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Mereka menuding jaksa baru menyerahkannya setelah melalui perdebatan panjang.
Jaksa kembali menegaskan posisinya, kali ini dengan nada yang lebih diplomatis.
"Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh pada apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi pimpinan sidang. Biar kita sama-sama saling menghormati dalam hal pendidikan hukum ini."
Ari Yusuf Amir tak tinggal diam. Suaranya terdengar kesal.
"Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jaksa bilang mereka patuh? Mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya."
Jaksa segera menyela, merasa pembahasan sudah melenceng jauh dari pokok perkara.
"Mohon izin, Yang Mulia. Ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami."
Dan di tengah silang pendapat yang tak kunjung usai itu, sidang untuk hari itu pun berlanjut dengan nuansa tegang yang masih menggantung.
Artikel Terkait
Kapolri Yakin Aturan Baru Soal Usia Pensiun Tidak Sebabkan Kemacetan Karier di Polri
Embun Beku ‘Bun Upas’ Kembali Muncul di Dieng, Suhu Capai 1 Derajat Celsius
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Hanya 20 Substansi yang Diubah
KPK dan Polri Lakukan Investigasi Bersama, Bupati Muara Enim Ditangkap dengan Barang Bukti Rp2 Miliar