Nah, di sinilah aksi itu terjadi. Pelaku FTR mulai meraba alat kelamin HW, sampai-sampai mengeluarkan cairan sperma. Cairan itu muncrat dan mengenai baju korban.
Korban sempat mengira itu cuma tetesan air AC. Tapi dugaan itu berubah setelah seorang penumpang lain bersuara keras.
"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c"li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," tutur Onkoseno menggambarkan kejadian.
Kesadaran korban itu yang kemudian memicu penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku kini resmi berstatus tersangka.
"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," tegas Onkoseno.
Dengan pasal itu, ancaman hukumannya tak main-main: maksimal satu tahun penjara. Kasus yang mengganggu kenyamanan umum ini kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Jakarta Tenggelam: 35 RT dan 23 Ruas Jalan Terendam Banjir
Prabowo dan Jokowi Bersatu di Balik Pelaminan Sekretaris Pribadi
Banjir Setinggi Dua Meter Rendam Sebelas Titik di Bekasi
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bulusaraung, Pencarian Korban Diintensifkan