"Usai terima laporan tersebut, kami langsung menuju ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku," ungkap AKP Gian.
Tak main-main, ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, ditambah Pasal 55 KUHP.
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Ada satu unit alat berat Hitachi 210 5G warna oranye beserta kuncinya. Petugas juga menyita pipa paralon sepanjang 8 meter, saringan besi untuk memisahkan batu dan pasir, serta beberapa buku catatan transaksi penjualan.
Sinergi TNI-Polri dalam kasus ini menunjukkan komitmen mereka. Di sisi lain, upaya ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian alam Kampar dan tentu saja, menegakkan hukum yang telah ada.
Artikel Terkait
Prabowo Kembalikan Dana Daerah Rp 10,6 Triliun untuk Tangani Dampak Banjir di Tiga Provinsi
2026: Ketika Dunia Bergejolak, Indonesia Berbenah di Tengah Perang Sumber Daya
Nahas di Tanjakan Gatot Subroto, Ojol Tewas Usai Tabrak Separator
Bus TransJakarta Ricuh Diduga Ada Aksi Mesum, Dua Pria Ditangkap