Nah, ini bagian yang sering bikin deg-degan. Menurut keterangan di laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa bisa diajukan dalam beberapa kondisi. Misalnya, masa berlakunya tinggal sedikit (kurang dari enam bulan) atau udah habis sama sekali. Bisa juga karena paspornya hilang, atau malah rusak.
Ngomong-ngomong soal rusak, ada dua kategori. Kalau kerusakan terjadi saat proses penerbitan, ya kantor imigrasi yang bersangkutan akan langsung membatalkannya. Tapi kalau rusaknya di luar itu misalnya robek, kecemplung air, kebakar, atau penuh coretan hingga membuat dokumen itu terlihat tidak pantas lagi, maka Pejabat Imigrasi akan mencabutnya setelah bikin berita acara.
Nah, khusus untuk kasus hilang atau rusak, siap-siap aja dikenain denda tambahan di luar harga paspor barunya. Rinciannya gini:
- Paspor hilang: denda Rp 1.000.000.
- Paspor rusak: denda Rp 500.000.
- Tapi kalau kehilangan atau kerusakannya karena keadaan kahar (force majeure), dendanya bisa nol rupiah.
Hasil pemeriksaan petugas nanti yang menentukan kategori dan konsekuensinya.
Kalau ternyata paspor hilang atau rusak akibat musibah kayak kebakaran, banjir, atau gempa biasanya penggantian bakal langsung diproses.
Lain cerita kalau penyebabnya dinilai kurang hati-hati, meski kejadiannya di luar kendali kamu. Penggantian tetap diberikan, tapi ya prosesnya tetap jalan.
Tapi waspada, kalau unsur kecerobohan atau kelalaiannya kuat banget, dan alasannya dianggap nggak masuk akal sama petugas, bisa-bisa pengajuan paspor barunya ditangguhkan. Masa tunggunya bervariasi, mulai dari enam bulan sampai dua tahun lamanya.
Jadi, rawat baik-baik paspor kamu, ya. Ribet dan mahal kalau sampe hilang.
Artikel Terkait
Target Juara Umum, Atlet Angkat Berat Indonesia Siap Hadang Thailand di ASEAN Para Games
Davos Bergemuruh: Trump dan Dunia yang Retak di Panggung Elite Global
Kopi Subang Tembus Aljazair, Koperasi GLB Buktikan Daya Saing Global
Polisi Siaga Penuh di Titik Rawan Macet Pekanbaru Selama Libur Panjang