Rekamannya? Cukup cepat. Kondektur bus bersama beberapa penumpang yang geram langsung bergerak mengamankan dua pria yang diduga pelaku. Mereka tidak berkutik. Keduanya lalu diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Dari penyelidikan sementara, polisi sudah menyita barang bukti kunci: pakaian korban yang terdapat noda cairan mencurigakan. Pemeriksaan forensik tentu akan dilakukan. Selain itu, keterangan dua saksi mata juga diambil untuk menguatkan berkas perkara.
Atas perbuatannya, HW dan FTR terancam pasal pidana untuk tindak asusila di tempat umum. Pasal-pasal dalam KUHP sudah menunggu.
Di akhir penjelasannya, AKBP Onkoseno menyelipkan imbauan. Ia mendorong masyarakat untuk berani bersuara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di transportasi umum. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik itu tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Nyaman dan aman di angkutan umum? Seharusnya begitu. Tapi kejadian seperti ini mengingatkan, kewaspadaan kolektif tetap sangat dibutuhkan di ruang publik mana pun.
Artikel Terkait
Waspada, Air di Lubang Runtuhan Tanah Bisa Mengandung Bahaya Tersembunyi
Normalisasi Lalu Lintas, Jalan Raya Puncak Kembali Dua Arah
Buruh Usul Subsidi Upah Rp 200 Ribu, DPRD DKI: Anggaran Tak Cukup
Dua Ayam Dicuri, Kapolsek Turun Tangan dan Kasus Berakhir Damai