Kantor sebuah ormas di Jalan Darmo, Surabaya, kini sunyi. Pagarnya dibelit garis polisi kuning, pintunya terkunci rapat. Polisi baru saja menyegel bangunan milik organisasi masyarakat Madas itu. Alasannya? Temuan awal mengarah pada kasus mafia tanah yang sedang mereka usut.
Penyegelan dilakukan Kamis lalu. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, aksi ini bukan tanpa sebab. Ada laporan warga yang mengendus praktik tak sedap: mafia tanah, dokumen palsu, sampai penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,”
kata Edy, Jumat (16/1/2026).
Artikel Terkait
Ibas Kunjungi Gontor, Tegaskan Pesantren sebagai Benteng Moral Bangsa
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet