Ia menegaskan, penyidik tidak gegabah. Tiga laporan yang masuk telah mereka dalami, dan dari sana ditemukan fakta-fakta yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana. Itulah yang akhirnya mengantarkan pada keputusan penyitaan.
Kalau kamu lewat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, pemandangannya jelas. Halaman depan bangunan itu dipagari police line. Yang menarik, penyegelan ini langsung digelar oleh penyidik Satreskrim, bukan atas perintah Pengadilan Negeri Surabaya.
Di pagar, terpampang plang pemberitahuan resmi. Surat izin sita khusus bernomor 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertempel di sana, bertanggal 15 Januari 2026. Plang itu, bersama garis kuning yang melintang, menjadi penanda bisu bahwa tempat ini sedang menjadi pusat perhatian hukum.
Artikel Terkait
Ibas Kunjungi Gontor, Tegaskan Pesantren sebagai Benteng Moral Bangsa
Idul Fitri 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret, Libur Panjang hingga Satu Pekan
Lippo Cikarang (LPCK) Capai Target Penjualan Rp1,65 Triliun, Pendapatan Melonjak 133%
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet