Angkanya cukup mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Korban yang terdampak bahkan lebih banyak, mencapai 2.063 anak.
Data ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam pemaparan Laporan Akhir Tahun mereka di Jakarta, Kamis lalu (15/1/2026).
"Layanan pengaduan kami diakses oleh 1.508 masyarakat sepanjang tahun lalu," jelas Jasra.
"Mayoritas lewat kanal daring. Dari situ, terkumpul laporan untuk 2.031 kasus dengan korban mencapai 2.063 anak," tambahnya.
Nah, kalau dirinci lebih jauh, komposisi korbannya cukup jelas. Lebih dari separuh, tepatnya 51,5 persen, adalah anak perempuan. Anak laki-laki menyusul di angka 47,6 persen. Sedangkan 0,9 persen sisanya, datanya tak mencantumkan jenis kelamin.
Yang ironis, pelaku utama dalam tragedi ini justru berasal dari lingkungan yang seharusnya paling aman.
Artikel Terkait
Tito Karnavian: Kami Butuh Ribuan Personel Lagi untuk Bangkitkan Aceh
Mediasi Berlarut, Guru SMK di Jambi Absen untuk Kedua Kalinya
101 Atlet SEA Games 2025 Siap Berlabuh di Institusi Polri
Kapolda Riau Serukan Natal sebagai Titik Balik Pelestarian Lingkungan