"Saya tidak berharap apa-apa, tapi siap menghadapi apa pun vonisnya." Kalimat itu diucapkan Pieter Wittenberg, warga Belanda yang jadi salah satu dari 24 orang yang diadili di Pulau Lesbos. Mereka dituduh membantu pengungsi menyeberang dari Turki ke Yunani. Sidangnya sendiri dilanjutkan di Mytilene, ibu kota Lesbos, pada pertengahan Januari.
Kasus ini dikenal luas sebagai kasus Mardini, mengambil nama salah satu terdakwanya, Sarah Mardini. Tapi sebenarnya, ini bukan cuma soal 24 relawan itu. Persidangan ini telah berubah jadi semacam uji coba: seberapa jauh negara Uni Eropa bisa memidanakan aksi kemanusiaan di perbatasannya. Putusan hakim nanti bakal sangat menentukan, karena bisa jadi patokan cara Eropa memperlakukan relawan dan organisasi yang dituduh melanggar aturan imigrasi.
Siapa Sarah Mardini?
Kisahnya dimulai tahun 2015. Sarah Mardini melarikan diri dari Suriah bersama adiknya, Yusra. Mereka menyeberangi Laut Aegea yang berbahaya dengan perahu dari Turki. Di tengah laut, perahu yang kelebihan muatan itu mulai tenggelam. Sarah dan Yusra saat itu 19 dan 17 tahun, dan keduanya perenang handal langsung melompat ke air. Mereka berenang hampir tiga jam, menarik perahu itu sampai ke pantai Yunani. Aksi heroik itu menyelamatkan nyawa semua penumpang.
Setelah tiba, mereka melanjutkan perjalanan ke Jerman lewat jalur Balkan. Yusra kemudian jadi bagian dari Tim Olimpiade Pengungsi di Rio 2016. Kisah mereka menginspirasi banyak orang, bahkan diangkat jadi film Netflix The Swimmers.
Namun, pada 2016, Sarah memutuskan kembali ke Lesbos. Kali ini sebagai relawan untuk organisasi kemanusiaan ERCI, membantu pengungsi yang baru tiba. Dua tahun berselang, dia justru ditangkap dan dihadapkan pada serangkaian dakwaan berat.
Mengapa Kasus Ini Begitu Penting?
Lima dari 24 relawan, termasuk Sarah, sempat mendekam di penjara selama tiga bulan sebelum sidang. Tuduhannya berat: spionase, membantu penyelundupan manusia, jadi anggota organisasi kriminal, sampai pencucian uang. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Banyak yang bilang, ini adalah upaya "kriminalisasi solidaritas terbesar di Eropa". Kalau vonis bersalah keluar, itu bukan cuma pukulan buat kerja kemanusiaan, tapi juga prinsip hak asasi. Apalagi di tengah kebijakan migrasi Yunani dan Uni Eropa yang makin ketat. Putusannya bisa jadi preseden berbahaya, mengirim sinyal bahwa menolong pengungsi bisa berujung di penjara.
Perjalanan Panjang Tujuh Tahun
Sarah ditangkap pada Agustus 2018 bersama Sean Binder dan Nassos Karakitsos. Mereka dijebloskan ke penjara tiga bulan sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Dakwaan awal seperti spionase dan pemalsuan dokumen sempat dibatalkan pengadilan pada 2023 karena bukti lemah.
Tapi, ceritanya belum selesai. Awal Desember 2025, pengadilan banding di Lesbos malah membuka kembali kasus ini dengan tuduhan baru, termasuk perdagangan manusia. Sudah tujuh tahun, ketidakpastian ini jadi beban psikologis yang berat bagi mereka.
Soal Bukti yang Dipertanyakan
Setelah hari kedua persidangan di Desember lalu, Sean Binder berbicara. Dia bilang, setelah penyelidikan berbulan-bulan dan penundaan bertahun-tahun, seharusnya sudah ada bukti kuat yang menunjukkan kesalahan mereka. Tapi nyatanya, saksi dari jaksa seorang perwira penjaga pantai justru melemahkan posisi penuntut. Saksi itu mengakui para relawan memang bekerja sama dengan otoritas setempat.
Jaksa bersikeras bahwa Mardini dan kawan-kawan memakai kedok kemanusiaan untuk membangun jaringan penyelundupan. Tim pembela membantah keras. Mereka menegaskan kliennya tak punya niat jahat. Tindakan Sarah cuma satu: menyelamatkan nyawa di laut lepas.
Pengacaranya, Zacharias Kesses, menambahkan bahwa misi penyelamatan itu justru rutin berkoordinasi dengan penjaga pantai Yunani.
Pendapat serupa datang dari Anthi Pazianou, jurnalis Lesbos yang meliput krisis pengungsi selama sepuluh tahun. Menurutnya, di tahun 2015 saat gelombang pengungsi membanjiri Lesbos, peran relawan sangat krusial. Negara hampir tak berbuat apa-apa. "Mereka yang mengatur makanan, dokumen, dan berkomunikasi langsung dengan polisi," kenang Pazianou.
Kritik yang Tak Pernah Reda
"Membiarkan orang mati adalah kejahatan," ujar aktivis Lesbos, Michalis Bakas, dengan nada kesal. "Apa yang terjadi ini gila. Begitu banyak orang menderita selama bertahun-tahun."
Kelompok HAM seperti Amnesty International terus mengawasi ketat. Direktur Amnesty Flanders, Wies De Graeve, menegaskan dakwaan ini tak berdasar dan harus dicabut. "Persidangan ini seharusnya tidak pernah terjadi," tegasnya.
Human Rights Watch juga mengecam keras kriminalisasi aksi penyelamatan seperti ini. Parlemen Eropa sendiri pada 2023 pernah mendesak tindakan lebih tegas untuk menyelamatkan nyawa di laut.
Narasi soal migrasi memang sudah berubah. Peneliti migrasi Sophia Koufoupoulou melihat pergeseran yang drastis. "Dulu di 2015, solidaritas dan kerja relawan dipuji-puji. Sekarang? Bahkan menteri migrasi Yunani memberi label buruk pada migran," katanya.
Penantian di Fase Akhir
Tim pembela mengkritik keras proses hukum yang berbelit. Menurut Kesses, jaksa dan ketua pengadilan banding tidak menelaah bukti dengan benar. Kasus yang seharusnya selesai di 2023 ini malah berlarut-larut, menunjukkan lambannya sistem peradilan Yunani.
"Kami sedang menunggu evaluasi seluruh bukti yang kami ajukan," kata Kesses mengenai fase akhir sidang ini.
Para terdakwa hanya ingin semua ini berakhir. "Kami ingin kembali pada 15 dan 16 Januari dan mengakhiri mimpi buruk ini," harap Nassos Karakitsos.
Putusan diperkirakan dibacakan sekitar tanggal 16 atau 17 Januari. Apapun hasilnya, para pengamat hukum sepakat: keputusan dalam kasus Mardini ini akan membentuk masa depan kerja kemanusiaan dan batas-batasnya di tepian Eropa.
Artikel Terkait
Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata 10 Hari Atas Mediasi AS
Cedera Achilles Hancurkan Impian Hugo Ekitike Tampil di Piala Dunia 2026
Buronan Sabu 58 Kg Ditangkap di Jambi Setelah 6 Bulan Hilang
Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi