"Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu."
Meski begitu, tawaran itu tetap disampaikan. Mario menegaskan, prosedur tetap harus dijalankan sesuai SOP, terlepas dari status Ammar sebagai publik figur. Semua pengakuan itu, klaim Mario, datang langsung dari mulut terdakwa.
"Karena dia apa?" tanya jaksa mencoba memastikan.
"Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu."
"Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?"
"Terdakwa."
Jaringan di Balik Jeruji
Kasus yang menjerat Ammar ini sendiri bukan perkara kecil. Dia didakwa terlibat dalam penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre lalu diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Ammar tidak sendirian. Ada lima orang lain yang turut didakwa dalam kasus yang sama: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka semua dijerat dengan dakwaan serius.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember. Sebuah bisnis gelap yang berjalan justru di balik tembok tempat mereka seharusnya direhabilitasi.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta: Maghrib Pukul 18.15
Ketua Peradi Jakbar: Probono Adalah Berbisnis dengan Tuhan
Gubernur DKI: Jalur LRT Velodrome-Ancol Sudah Dapat Persetujuan
ICC Jakarta Gelar Tahlil, Duka Mendalam atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei