DPR Buka Peluang E-Voting Pilkada, Tapi Prosesnya Masih Jauh dari Kata Pasti

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:30 WIB
DPR Buka Peluang E-Voting Pilkada, Tapi Prosesnya Masih Jauh dari Kata Pasti

Di tengah ramainya wacana perubahan sistem pilkada, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, akhirnya angkat bicara. Dia menanggapi usulan PDIP yang menginginkan pilkada langsung dengan metode e-voting. Menurutnya, usulan itu akan ditampung dan nantinya dibahas lebih lanjut oleh komisinya.

“Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

“Sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya,” tambahnya.

RUU Pilkada: Masih Belum Jadi Agenda

Namun begitu, jangan berharap prosesnya akan berjalan cepat. Rifqinizamy mengaku menghormati semua wacana yang berkembang, baik yang mengusung pilkada lewat DPRD maupun yang mempertahankan sistem langsung. Tapi faktanya, sampai hari ini revisi UU pilkada sama sekali belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

“Kita hormati wacana yang berkembang,” katanya.

“Tapi yang ingin saya sampaikan adalah, hingga detik ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR.”

Lalu apa yang sedang diprioritaskan? Saat ini, yang tercantum dalam Prolegnas 2026 hanyalah revisi UU Pemilu. Meski begitu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi, alias penggabungan pembahasan, antara UU Pemilu dan UU Pilkada.

Harapannya sederhana: efisiensi. “Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” jelasnya.

Tapi semua itu belum pasti. Mereka masih harus menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR. Jika disetujui, barulah revisi kedua undang-undang itu bisa digarap secara bersamaan. Jadi, untuk sekarang, pembicaraan soal e-voting atau perubahan sistem pilkada lainnya masih sebatas wacana yang mengambang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar