Suasana mencekam menyelimuti Kampung Babakan di Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/4) sore lalu. Seorang ibu berusia 45 tahun, yang diketahui berinisial W, ditemukan tewas di rumahnya. Yang menemukan adalah sang suami. Kondisinya mengenaskan, dengan luka serius di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha, mengonfirmasi tragedi ini. Menurut penjelasannya, korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan hebat.
"Betul, pelakunya adalah anak tiri korban," ujar AKP Wira Graha, Minggu (19/4).
Dari penyelidikan, alat yang digunakan untuk membunuh adalah palu dan pisau. Motifnya masih diselidiki lebih lanjut.
Namun begitu, polisi tak butuh waktu lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, mereka sudah bergerak cepat. Pelaku yang berinisial NS (25) berhasil diamankan pada dini hari Sabtu (18/4), tepatnya pukul 05.00 WIB di daerah Periuk, Kota Tangerang.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," jelas AKP Wira.
Kini, NS menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Dia terancam hukuman penjara yang tak singkat. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 458 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini tentu meninggalkan duka yang dalam. Di satu sisi, ada proses hukum yang harus berjalan. Di sisi lain, ada keluarga yang harus memikul beban kehilangan yang tragis, di tangan orang yang seharusnya disebut keluarga juga.
Artikel Terkait
Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Bentrokan TNI dan Warga di Lampung Utara Berakhir Damai Lewat Musyawarah Adat
Pengeluaran Jajan Warga Kota Hampir Dua Kali Lipat Desa, Papua Pegunungan Justru Paling Boros
Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyalur Senjata untuk KKB di Papua