Andreas, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR, lantas menjelaskan soal perbedaan sistem. Menurutnya, konsep koalisi yang sebenarnya lebih banyak dibahas dalam buku-buku teori politik parlementer.
"Di sistem parlementer, koalisi itu hal yang biasa. Coba cek di mana-mana, memang di sanalah konsep itu hidup. Nah, beda lagi dengan sistem presidensial multipartai kayak kita," paparnya.
Di sisi lain, dalam sistem presidensial, partai-partai lebih memilih untuk membangun kerja sama. Kerja sama itu pun bersifat dinamis, tidak kaku, dan jauh dari kata terikat permanen. Intinya, lebih fleksibel.
Jadi, narasi tentang koalisi tetap atau permanen agaknya memang kurang cocok dengan konstelasi politik Indonesia. Yang terjadi lebih pada dinamika kerja sama, yang bisa erat di satu waktu, dan berubah di waktu lainnya.
Artikel Terkait
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun
Pertamina Pastikan Stok dan Kualitas Avtur Aman Jelang Idulfitri