"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek," jelas Zainal Abidin lebih lanjut. Ia menegaskan satu hal yang memperparah luka ini: "Keduanya saling kenal atau berteman."
Atas perbuatannya, RA tak bisa lepas dari jerat hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sudah diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal itu terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kini, proses hukum sedang berjalan. Kasus ini kembali menyentak kesadaran tentang keamanan anak dan betapa rapuhnya kepercayaan.
Artikel Terkait
China Bantah Keras Laporan AS Soal Pengiriman Senjata ke Iran
Warga China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos Pandeglang
Imigrasi Amankan 346 WNA, Warga China Terbanyak dalam Operasi Wirawaspada 2026
Wisatawan China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cikesal, Lebak