Korban Dibawah Umur Ditemukan Berlumur Lumpur Usai Diduga Diperkosa Teman di Sekadau

- Senin, 12 Januari 2026 | 02:30 WIB
Korban Dibawah Umur Ditemukan Berlumur Lumpur Usai Diduga Diperkosa Teman di Sekadau

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek," jelas Zainal Abidin lebih lanjut. Ia menegaskan satu hal yang memperparah luka ini: "Keduanya saling kenal atau berteman."

Atas perbuatannya, RA tak bisa lepas dari jerat hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sudah diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal itu terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Kini, proses hukum sedang berjalan. Kasus ini kembali menyentak kesadaran tentang keamanan anak dan betapa rapuhnya kepercayaan.


Halaman:

Komentar