"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek," jelas Zainal Abidin lebih lanjut. Ia menegaskan satu hal yang memperparah luka ini: "Keduanya saling kenal atau berteman."
Atas perbuatannya, RA tak bisa lepas dari jerat hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sudah diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal itu terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kini, proses hukum sedang berjalan. Kasus ini kembali menyentak kesadaran tentang keamanan anak dan betapa rapuhnya kepercayaan.
Artikel Terkait
Kemenkumham Tegaskan Anak DS Tetap WNI, Unggahan Instagram Dinilai Langgar Hak Anak
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir dan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini
Ibu dan Anak Tewas Mati Lemas Akibat Zat Kimia di Kolam Bekas Asrama Polisi Jombang
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Palsu