"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek," jelas Zainal Abidin lebih lanjut. Ia menegaskan satu hal yang memperparah luka ini: "Keduanya saling kenal atau berteman."
Atas perbuatannya, RA tak bisa lepas dari jerat hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sudah diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal itu terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kini, proses hukum sedang berjalan. Kasus ini kembali menyentak kesadaran tentang keamanan anak dan betapa rapuhnya kepercayaan.
Artikel Terkait
Waspada Hujan Seharian, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur dari Pagi hingga Dini Hari
Analis Nilai Target Kaesang Jadikan Jateng Kandang Gajah PSI Terlalu Berat
Iran Berduka Tiga Hari, 500 Jiwa Melayang dalam Gelombang Demonstrasi
Mencekam! Pencuri Motor di Palmerah Nembak Warga, Berakhir Ditangkap di Yogya dan Cimahi