Pengungkapan tersangka kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara kali ini terasa berbeda. KPK, misalnya, memilih untuk tidak memamerkan para tersangka di depan kamera saat jumpa pers. Langkah ini cukup mencolok, mengingat biasanya para oknum ditampilkan dengan rompi oranye. Tampaknya ada perubahan gaya dalam penyajian kasus ke publik.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak itu sendiri melibatkan lima orang tersangka. Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kisahnya berawal dari September 2025 silam.
Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) baru saja melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Nah, pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara di tahun 2025 kemudian menemukan sesuatu: ada potensi kekurangan bayar yang fantastis, sekitar Rp 75 miliar.
Perusahaan pun tak terima. Mereka mengajukan sanggahan. Di titik inilah, menurut KPK, permainan dimulai. Agus Syaifudin (AGS), sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, konon menawarkan "solusi". Ia meminta PT WP untuk membayar Rp 23 miliar saja, angka yang sudah termasuk nilai pengurangan pajak plus fee untuk oknum.
Asep Guntur mencoba merinci skema itu.
"Awalnya Rp 75 miliar, lalu disanggah. Turun terus sampai akhirnya oleh saudara AGS ini ditawarkan, 'Ya sudah Anda bayar all in Rp 23 miliar'," ujarnya.
"Nah, Rp 23 miliar ini rinciannya Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan sisanya Rp 8 miliar sebagai fee yang diminta oknum."
Tapi negosiasi belum selesai. Pihak perusahaan masih mencoba menawar, meminta agar fee Rp 8 miliar itu dipotong jadi Rp 4 miliar saja.
Meski begitu, pada akhirnya suap tetap mengalir. KPK menduga pejabat pajak, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan penilai Askob Bahtiar (ASB), menerima uang sekitar Rp 4 miliar terkait fee pengurang pajak PT WP itu.
Kelima tersangka terbagi dalam dua peran. Di sisi penerima, ada tiga nama: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Meski cara pengungkapannya berbeda, substansi masalahnya tetap sama: godaan untuk memotong angka dengan cara yang salah.
Artikel Terkait
Relawan Indonesia Herman Budianto Ungkap Penyiksaan Brutal Tentara Israel saat Bajak Kapal Bantuan Gaza
Presiden Prabowo Tiba di Istana Elysee Paris, Disambut Menteri Pertahanan Prancis
Politisi Golkar Nilai Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Petugas Lebih Disiplin
Macron Puji Ketegasan Prabowo Perjuangkan Perdamaian dan Kedaulatan Palestina