Dini hari yang sunyi di Pamijahan, Bogor, pecah oleh aksi kekerasan berdarah. Seorang pria, berinisial TH (38), nekat membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat dari KUHP baru. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara yang cukup signifikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan posisi hukum pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, atau pasal lain yang relevan. Semuanya mengacu pada KUHPidana yang baru," ujarnya, pada Sabtu (10/1/2026).
Untuk sementara, TH sudah diamankan. Dia mendekam di Mapolsek Cibungbulang menunggu proses penyidikan berjalan. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Mereka masih memburu senjata tajam yang dipakai dalam aksi brutal itu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuang begitu saja di jalan saat dia kabur. Pencarian masih kami lakukan," tambah Anggi.
Artikel Terkait
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara