Dini hari yang sunyi di Pamijahan, Bogor, pecah oleh aksi kekerasan berdarah. Seorang pria, berinisial TH (38), nekat membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat dari KUHP baru. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara yang cukup signifikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan posisi hukum pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, atau pasal lain yang relevan. Semuanya mengacu pada KUHPidana yang baru," ujarnya, pada Sabtu (10/1/2026).
Untuk sementara, TH sudah diamankan. Dia mendekam di Mapolsek Cibungbulang menunggu proses penyidikan berjalan. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Mereka masih memburu senjata tajam yang dipakai dalam aksi brutal itu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuang begitu saja di jalan saat dia kabur. Pencarian masih kami lakukan," tambah Anggi.
Artikel Terkait
Warga China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cibobos Pandeglang
Imigrasi Amankan 346 WNA, Warga China Terbanyak dalam Operasi Wirawaspada 2026
Wisatawan China Tewas Terseret Ombak di Pantai Cikesal, Lebak
DPR Kritik Kinerja Kantor Staf Presiden di Era Prabowo