Dini hari yang sunyi di Pamijahan, Bogor, pecah oleh aksi kekerasan berdarah. Seorang pria, berinisial TH (38), nekat membacok mantan istrinya, NB (41), dan suami barunya, HT (43). Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat dari KUHP baru. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara yang cukup signifikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan posisi hukum pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, atau pasal lain yang relevan. Semuanya mengacu pada KUHPidana yang baru," ujarnya, pada Sabtu (10/1/2026).
Untuk sementara, TH sudah diamankan. Dia mendekam di Mapolsek Cibungbulang menunggu proses penyidikan berjalan. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Mereka masih memburu senjata tajam yang dipakai dalam aksi brutal itu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tajam itu dibuang begitu saja di jalan saat dia kabur. Pencarian masih kami lakukan," tambah Anggi.
Lantas, apa yang memicu amukannya? Motifnya klasik, tapi berakhir tragis. Rupanya, TH tak terima mantan istrinya memulai kehidupan baru dengan menikah lagi. Rasa kesal itu memuncak jadi amarah tak terkendali.
"Motifnya ya karena kesal. Kesal mantan istrinya nikah lagi," kata Anggi Eko Prasetyo menegaskan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, melengkapi cerita. Ketika TH mendatangi rumah mantan istrinya, kemarahan langsung meledak. Dia mendapati ada lelaki lain di sana suami baru sang mantan. Cekcok verbal pun terjadi, dan situasi dengan cepat berubah jadi horor.
"Emosinya langsung meledak begitu tahu ada pria lain di rumah itu. Aksi pembacokan pun terjadi secara membabi buta," jelas Wikha.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa (6/1) dini hari, tepat sekitar pukul satu pagi. Korban NB mengalami luka serius di bagian kepala. Suaminya, HT, juga tak luput, mendapatkan luka yang sama di kepalanya akibat sabetan pelaku.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, 10 Juni 2026
Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Respons Tekanan Rupiah Akibat Ketidakpastian Global
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Pesta Diduga Sesama Jenis