"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya singkat.
Sementara dari kubu tersangka, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap yang hampir serupa. Mereka memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.
Nada dari kedua pernyataan itu jelas: ada jarak yang sengaja dibuat. Antara rasa kekeluargaan dan prosedur hukum, antara tanggung jawab organisasi dan tindakan personal. Semuanya berjalan di relnya masing-masing, setidaknya untuk saat ini.
Artikel Terkait
Tren WFA Dorong Lonjakan Kunjungan dan Okupansi Hotel di Puncak
KPK Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Mark-Up Rumah Jabatan DPR Meski Ada Praperadilan
KPK Proses SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam Usai Tersangka Meninggal Dunia
Program Makan Bergizi Lombok Tengah Dongkrak Perekonomian Peternak Lokal