"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya singkat.
Sementara dari kubu tersangka, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap yang hampir serupa. Mereka memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.
Nada dari kedua pernyataan itu jelas: ada jarak yang sengaja dibuat. Antara rasa kekeluargaan dan prosedur hukum, antara tanggung jawab organisasi dan tindakan personal. Semuanya berjalan di relnya masing-masing, setidaknya untuk saat ini.
Artikel Terkait
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Polisi Tangerang Bantu Bocah Pemulung yang Jual Gambar untuk Bertahan Hidup