"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya singkat.
Sementara dari kubu tersangka, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan sikap yang hampir serupa. Mereka memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh KPK.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa.
Nada dari kedua pernyataan itu jelas: ada jarak yang sengaja dibuat. Antara rasa kekeluargaan dan prosedur hukum, antara tanggung jawab organisasi dan tindakan personal. Semuanya berjalan di relnya masing-masing, setidaknya untuk saat ini.
Artikel Terkait
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan
Megawati Sematkan Penghargaan Tertinggi untuk Enam Kader Senior PDIP