Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk tahun 2024.
Konfirmasi itu disampaikan langsung oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).
Semua ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah yang berhasil diperoleh Indonesia. Waktu itu, Presiden Jokowi sendiri yang melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang calon haji reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade lebih.
Nah, awalnya kuota haji kita di tahun 2024 itu 221 ribu. Dengan tambahan tadi, totalnya menjadi 241 ribu. Tapi di sinilah masalah mulai muncul. Alih-alih mengalirkan seluruh tambahan itu untuk haji reguler yang sudah mengular antriannya, kuota 20 ribu itu malah dibelah dua. Sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Taksi Listrik Ngamuk, Hancurkan Restoran Ayam Goreng di Tangerang
Menteri Tito Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Kembali Rumah
Siswa Jakarta Borong Medali Emas di Ajang Inovasi Internasional Bangkok
PDIP Tegaskan Dukungan untuk Pilkada Langsung di Tengah Rakernas