Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus itu cuma boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Jelas melanggar ketentuan.
Dampaknya? Ribuan orang dirugikan. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Ironis sekali. Kerugian negara yang diduga awal pun tak main-main, mencapai angka Rp 1 triliun.
Tak heran KPK bergerak cepat. Mereka sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Perkembangan kasus ini tentu akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Exit Tol Cibiru-Cileunyi
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia