Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus itu cuma boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Jelas melanggar ketentuan.
Dampaknya? Ribuan orang dirugikan. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, akhirnya gagal. Ironis sekali. Kerugian negara yang diduga awal pun tak main-main, mencapai angka Rp 1 triliun.
Tak heran KPK bergerak cepat. Mereka sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar. Perkembangan kasus ini tentu akan terus diikuti publik.
Artikel Terkait
Legenda Persija dan Timnas Era 70-an, Sutan Harhara, Meninggal Dunia
Kaesang Soroti Banyak Mantan Kader Partai Lain Pimpin Wilayah PSI
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Orang dan 25 Gram Narkoba dalam Patroli Cipta Kondisi