Harus dapat izin dari tetangga dan masyarakat setempat. Itu mutlak. Soal pembuangan limbah dan air juga harus diperhatikan betul," tegas Nanik.
Keputusan Akhir: Relokasi
Setelah melalui proses mediasi, akhirnya ada titik terang. Badan Gizi Nasional berhasil mempertemukan pihak pengelola SPPG dengan pemilik peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng itu.
Kesepakatannya? SPPG harus cari lokasi baru.
"Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan," jelas Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto.
Keputusan ini, kata Suroto, diambil agar semuanya bisa berjalan beriringan. Keberadaan program pemerintah justru diharapkan bisa mendukung, bukan malah mematikan, usaha warga.
"Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain," ujarnya. "Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan."
Jadi, begitulah solusi yang diambil. Pindah tempat. Agar gizi tetap terpenuhi, tapi usaha warga juga tetap bisa bernapas lega.
Artikel Terkait
Kampung Padel Tangerang Bangkitkan Keramaian, Dampak Ekonomi ke Pedagang Masih Beragam
Oknum ASN BPK Ditahan, Kasus Penganiayaan ART di Bogor Masuk Tahap Pemberkasan
Pemprov DKI Revitalisasi Anjungan TMII dengan Dana KLB Rp50 Miliar
Fadli Zon dan Rhoma Irama Pacu Usulan Dangdut ke UNESCO