Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Kamis, 08 Januari 2026 | 22:30 WIB
Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bermula dari materi stand up comedy-nya yang ia beri judul 'Mens Rea'.

Yang melaporkan adalah gabungan dari Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu sudah masuk sejak 8 Januari lalu.

Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengonfirmasi hal ini kepada awak media.

"Yang bersangkutan adalah seorang seniman stand up comedian yang sedang ramai dibicarakan. Inisialnya P," ujar Rizki, Kamis (8/1).

Menurut Rizki, alasan pelaporan cukup jelas. Materi komedi Pandji dinilai telah menciptakan kegaduhan di ruang publik. Lebih dari itu, ia menilai konten tersebut berpotensi memecah belah.

"Kami rasa ada unsur merendahkan, bahkan memfitnah. Ini jelas menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi kami warga Nahdliyin, tapi juga bagi kawan-kawan dari Muhammadiyah," jelasnya lebih lanjut.

Laporan tersebut menjerat Pandji dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, plus Pasal 242 dan/atau 243 KUHP. Rizki berharap polisi segera bertindak.

"Kami moga prosesnya cepat. Segera dipanggil untuk klarifikasi. Bukti-bukti sudah kami lampirkan, tinggal ditindaklanjuti," tuturnya.

Di sisi lain, kabar ini dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku sudah menerima laporannya.

"Benar, laporan masuk tanggal 8 Januari 2026. Pasalnya 300 dan 301 KUHP," kata Budi saat dihubungi terpisah.

Sayangnya, dari pihak Pandji sendiri belum ada tanggapan. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi melalui pesan langsung ke akun Instagramnya belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar