"Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab," sambung Barita.
Saat ini, proses hukum sudah bergulir. Keduabelas perusahaan tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Tujuannya jelas: mengusut tindak pidana dan menjerat para tersangka.
Barita menegaskan, yang bisa jadi tersangka bukan hanya perusahaan sebagai badan hukum. "Bisa individu atau kedua-duanya," terang dia.
Lalu, apa konsekuensinya bagi mereka? Sanksinya berlapis, mulai dari yang paling ringan hingga berat. Perizinan operasi bisa tak diperpanjang, bahkan dicabut sama sekali. Tak cuma denda administratif, ancaman pidana berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 juga menunggu.
"Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41," pungkas Barita menegaskan.
Nampaknya, langkah tegas sedang dipersiapkan untuk mereka yang dianggap merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari