Ujungnya, pada Selasa malam (6/1), mereka bergerak. Pelaku diamankan di Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kami amankan satu orang, inisialnya RL," jelas Fahyani.
Saat penangkapan, polisi menemukan tas selempang milik pelaku yang ternyata berisi ribuan pil. Tak cukup sampai di situ, penggerebekan dilanjutkan ke kontrakan RL. Hasilnya lagi-lagi mencengangkan: lebih banyak lagi obat keras disita.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup detail: 10.300 butir Tramadol, 212 pil kuning jenis Hexymer, dan sebuah ponsel.
Kini, RL ditahan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polisi masih menduga ada jaringan di baliknya, jadi penyelidikan akan terus digali untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Artikel Terkait
Gus Imron Tuding Islah di Tubuh PBNU Hanya Wacana Belaka
Wamen Dalam Negeri Sambangi Sekolah Rakyat, Serukan Semangat Belajar untuk Masa Depan Bangsa
Polisi dan Warga Megamendung Gelar Doa Bersama untuk Jaga Keamanan
Sekolah Rakyat Prabowo Tembus 104 Titik, Targetkan 200 Gedung pada 2027