“Kalau mau menyampaikan kritik, saran dan segala macam silakan aja,” tegasnya.
Namun begitu, dia menekankan bahwa penghinaan adalah kata-kata yang tidak bisa diterima masyarakat karena melanggar norma kesopanan dan kepatutan. “Itu kan merendahkan seorang atau satu lembaga,” imbuhnya.
Ada satu hal krusial lainnya. Pasal ini nantinya akan dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Delik aduan itu yang mengajukan itu yang bersangkutan. Jadi kalau dihina si A ya si A itu sendiri yang harus melaporkan, nggak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya, nggak bisa lagi,” jelas Yusril.
Dia lalu memberi contoh. Bayangkan jika DPR yang dihina, maka lembaga DPR itu sendiri bukan anggotanya secara individual yang harus mengambil langkah untuk melapor. “Kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Oracle PHK Ribuan Karyawan demi Investasi AI, Tapi Gaji CFO Baru Capai Miliaran Rupiah
BEI Ungkap 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor