Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru. Aturan itu sendiri rencananya bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. Menurut Yusril, garis pemisah antara kritik yang diperbolehkan dan penghinaan yang dilarang, sebenarnya tak akan jauh berbeda dari ketentuan yang sudah ada di KUHP lama.
“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan,” ujarnya.
Yusril menyampaikan hal itu usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Dia menambahkan, kalau mengacu pada KUHP yang lama, sebenarnya sudah jelas apa yang dimaksud dengan kritik dan apa yang dimaksud dengan penghinaan. “Dan saya kira nggak akan jauh dari itu,” katanya.
Lalu, apa bedanya? Yusril membeberkan, kritik harus disampaikan dengan analisis yang jelas. Misalnya, menunjukkan di mana letak kesalahan dan bagaimana jalan keluarnya. Sementara penghinaan, ya jelas berbeda. Itu adalah penggunaan kata-kata yang bertujuan merendahkan orang atau institusi lain.
“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Yusril sama sekali tidak mempersoalkan jika masyarakat ingin menyampaikan kritik maupun saran kepada pejabat atau lembaga negara. Poin pentingnya cuma satu: sampaikanlah tanpa menghina.
Artikel Terkait
PDIP Teguh Tolak Pilkada Lewat DPRD: Kami Tak Sendirian
Damkar Bogor Luncurkan Aplikasi Simpadampro, Pantau Petugas hingga Deteksi Dini Kebakaran
Hakim Muara Enim Beri Pemaafan Penuh pada Anak Pelaku Pencurian
Tersangka Tusuk Rekan Tidur, Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Keji