Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Richard Lee. Laporan itu sendiri tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” jelas Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel akhir Desember lalu.
Inti persoalannya? Tuduhan soal izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya klaim yang tentu saja dibantah habis-habisan oleh Lee.
Untuk mengurai benang kusut ini, polisi telah memeriksa tak kurang dari 22 orang saksi. Proses penyidikan berjalan, dan giliran Richard Lee pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan dari pihak doktif yang tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024.
Jadi, dua figur publik ini kini sama-sama berhadapan dengan proses hukum. Perkara mereka saling berkait, dan publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya dari ruang penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang
Polisi Bantu Pengemudi Lansia Ganti Ban Pecah di Jalur Contraflow Tol Dalam Kota
Eddy Soeparno Bawa Bantuan Tepat Sasaran untuk Fase Pemulihan Agam
Truk Sampah Nyangkut di Busway, Lalu Lintas MT Haryono Lumpuh Berjam-jam