Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pengumuman KPK soal kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yang menarik, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu ternyata sudah terbit setahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2024. Lantas, kenapa baru diungkap sekarang?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak-pihak yang bersangkutan sebenarnya sudah mendapat pemberitahuan langsung begitu SP3 dikeluarkan.
Pertanyaan tentang jeda waktu satu tahun itu sendiri tak dijawab secara detail. Budi hanya menegaskan bahwa alasan hukum di balik penerbitan SP3 sudah dijelaskan ke publik pekan lalu. Intinya, semua berjalan sesuai prosedur.
"Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini," ujarnya. "Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan."
Nah, soal alasan penghentian penyelidikan, KPK punya penjelasan yang cukup teknis. Ternyata, semuanya mentok di penghitungan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara disebut mengalami kendala dalam melakukan perhitungan itu.
Artikel Terkait
Operasi SAR KM Putri Sakinah Resmi Ditutup, Satu Korban Masih Hilang
Operasi Gabungan di Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Modus Ditelan
159 Kapsul Sabu Dikeluarkan dari Perut Dua WN Pakistan di Soetta
Pintu Kanal Jebol, Tridonorejo Terendam Banjir Rob dan Hujan