Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pengumuman KPK soal kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Yang menarik, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu ternyata sudah terbit setahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2024. Lantas, kenapa baru diungkap sekarang?
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak-pihak yang bersangkutan sebenarnya sudah mendapat pemberitahuan langsung begitu SP3 dikeluarkan.
Pertanyaan tentang jeda waktu satu tahun itu sendiri tak dijawab secara detail. Budi hanya menegaskan bahwa alasan hukum di balik penerbitan SP3 sudah dijelaskan ke publik pekan lalu. Intinya, semua berjalan sesuai prosedur.
"Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini," ujarnya. "Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan."
Nah, soal alasan penghentian penyelidikan, KPK punya penjelasan yang cukup teknis. Ternyata, semuanya mentok di penghitungan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara disebut mengalami kendala dalam melakukan perhitungan itu.
Artikel Terkait
KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif dari Sumatera ke Jawa untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel, Lapangan Berjejal di Tengah Permukiman
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Pasang Iklan di Ramadan
Polres Inhil Amankan 14 Motor dalam Razia Balap Liar Menjelang Sahur