"Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, ya salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK, maka unsur kerugian negaranya pun jadi tidak terpenuhi," jelas Budi. Proses hukum pun terpaksa berhenti di situ.
Kilas Balik Kasus yang Tersendat
Kasus ini sebenarnya sudah berumur panjang. Bermula pada 2017, KPK kala itu menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi dari perizinan tambang, yang ujung-ujungnya merugikan negara.
Lingkup kasusnya mencakup izin eksplorasi hingga operasi produksi, yang diduga terjadi antara 2007 dan 2009. Angka kerugian negara yang disebutkan waktu itu fantastis: minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel hasil proses perizinan yang dianggap melawan hukum.
Namun, setelah perjalanan panjang, penyelidikan ternyata tak bisa dilanjutkan. Kendala teknis penghitungan itu akhirnya mengunci berkas kasus ini dengan status SP3. Sebuah epilog yang bagi banyak orang mungkin mengecewakan, meski KPK bersikukuh itu adalah konsekuensi dari berjalannya proses hukum yang mereka junjung.
Artikel Terkait
KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif dari Sumatera ke Jawa untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel, Lapangan Berjejal di Tengah Permukiman
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Pasang Iklan di Ramadan
Polres Inhil Amankan 14 Motor dalam Razia Balap Liar Menjelang Sahur