"Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, ya salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK, maka unsur kerugian negaranya pun jadi tidak terpenuhi," jelas Budi. Proses hukum pun terpaksa berhenti di situ.
Kilas Balik Kasus yang Tersendat
Kasus ini sebenarnya sudah berumur panjang. Bermula pada 2017, KPK kala itu menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan pribadi dari perizinan tambang, yang ujung-ujungnya merugikan negara.
Lingkup kasusnya mencakup izin eksplorasi hingga operasi produksi, yang diduga terjadi antara 2007 dan 2009. Angka kerugian negara yang disebutkan waktu itu fantastis: minimal Rp 2,7 triliun, berasal dari penjualan nikel hasil proses perizinan yang dianggap melawan hukum.
Namun, setelah perjalanan panjang, penyelidikan ternyata tak bisa dilanjutkan. Kendala teknis penghitungan itu akhirnya mengunci berkas kasus ini dengan status SP3. Sebuah epilog yang bagi banyak orang mungkin mengecewakan, meski KPK bersikukuh itu adalah konsekuensi dari berjalannya proses hukum yang mereka junjung.
Artikel Terkait
Operasi SAR KM Putri Sakinah Resmi Ditutup, Satu Korban Masih Hilang
Operasi Gabungan di Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Modus Ditelan
159 Kapsul Sabu Dikeluarkan dari Perut Dua WN Pakistan di Soetta
Pintu Kanal Jebol, Tridonorejo Terendam Banjir Rob dan Hujan