Gogot pun menjawab dengan hati-hati. “Mohon izin, kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat.”
Nah, ini yang menarik. Pada periode yang disorot, Gogot sebenarnya menjabat sebagai Kepala Pustekkom. Posisi yang seharusnya membuatnya memahami seluk-beluk teknis. Tapi nyatanya, dia justru tak dilibatkan sama sekali dalam perencanaan pengadaan untuk dua tahun setelahnya.
Hakim pun menyimpulkan poin itu dengan nada yang tegas. “Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang ‘nobene’ Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu.”
Di depan majelis, Gogot hanya bisa menjawab singkat. “Siap.”
Jawaban itu, meski pendek, seolah mengonfirmasi keheranan yang menggantung di ruang sidang. Sebuah keputusan sumber daya manusia yang, di mata hukum, terasa ganjil dan patut dipertanyakan lebih jauh.
Artikel Terkait
Kebijakan WFH Jumat Berdampak, Arus Lalu Lintas Medan Turun 20 Persen
Bonjowi Klaim Empat Dokumen Krusial Jokowi Hilang dari Arsip KPU DKI
Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Targetkan Penghematan BBM 20 Persen
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes untuk Oman dan Yaman