Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026) lalu, suasana sempat tegang. Majelis hakim tampak tak habis pikir. Mereka mempertanyakan satu hal yang dianggap janggal: kenapa sih konsultan luar justru dilibatkan dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk periode 2020-2022? Padahal, pejabat internal yang sudah punya pengalaman menangani pengadaan serupa di tahun 2019 malah ditinggalkan.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Yang duduk di kursi terdakwa adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam.
Hakim anggota, Sunoto, kemudian menyoroti hal ini dengan lebih detail saat memeriksa saksi.
“Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanyanya, mencoba memastikan.
“Betul,” jawab Gogot Suharwoto, Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi hari itu.
“Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” desak hakim lagi.
Gogot pun menjawab dengan hati-hati. “Mohon izin, kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat.”
Nah, ini yang menarik. Pada periode yang disorot, Gogot sebenarnya menjabat sebagai Kepala Pustekkom. Posisi yang seharusnya membuatnya memahami seluk-beluk teknis. Tapi nyatanya, dia justru tak dilibatkan sama sekali dalam perencanaan pengadaan untuk dua tahun setelahnya.
Hakim pun menyimpulkan poin itu dengan nada yang tegas. “Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang ‘nobene’ Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu.”
Di depan majelis, Gogot hanya bisa menjawab singkat. “Siap.”
Jawaban itu, meski pendek, seolah mengonfirmasi keheranan yang menggantung di ruang sidang. Sebuah keputusan sumber daya manusia yang, di mata hukum, terasa ganjil dan patut dipertanyakan lebih jauh.
Artikel Terkait
Menag Laporkan Diri ke KPK Usai Gunakan Jet Pribadi OSO
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dari OSO ke KPK
Jadwal Imsak dan Subuh di Ambon Hari Ini: 05.09 dan 05.19 WIT
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Cipulir, Sopir Diduga Tertidur Diamankan