Di gedung DPR Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal polemik KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, dua produk hukum itu sudah memenuhi semua syarat formal pembuatan undang-undang. Prosesnya sendiri, ujarnya, berjalan sangat panjang dan melelahkan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Dasco, Selasa (6/1/2026).
Dasco mengakui, wajar jika tak semua pihak merasa puas. Itu hal yang biasa dalam demokrasi. Namun begitu, ada satu hal yang ia sesalkan: maraknya informasi hoaks yang membanjiri media sosial terkait aturan baru ini.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di... apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya.
"Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," sambung politikus Gerindra itu.
Ia lantas menegaskan prinsip dasar negara. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, segala bentuk aspirasi dan keberatan memiliki saluran yang sah untuk disampaikan.
"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi," tegas Dasco.
"Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ," tambahnya.
Seperti diketahui, kedua kitab hukum itu resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Penerapannya pun langsung menjadi sorotan.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan kesiapan aparat. Menurutnya, para penegak hukum sudah siap menjalankan aturan baru ini. Soal transisi, Supratman punya penjelasan sederhana.
"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Pernyataan itu sekaligus ingin meredam kekhawatiran. Intinya, tak perlu panik. Aturan lama dan baru akan diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan yang paling mendasar.
Artikel Terkait
Dua Santri Ponpes di Pamekasan Jatuh dari Lantai Dua Asrama, Satu Tewas
Kepala Sekolah Jadi Faktor Penentu Keberhasilan Sekolah Rakyat, Pengawasan Berkelanjutan Diperlukan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Berlaku Bervariasi di Daerah
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng