Di gedung DPR Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal polemik KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, dua produk hukum itu sudah memenuhi semua syarat formal pembuatan undang-undang. Prosesnya sendiri, ujarnya, berjalan sangat panjang dan melelahkan.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Dasco, Selasa (6/1/2026).
Dasco mengakui, wajar jika tak semua pihak merasa puas. Itu hal yang biasa dalam demokrasi. Namun begitu, ada satu hal yang ia sesalkan: maraknya informasi hoaks yang membanjiri media sosial terkait aturan baru ini.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di... apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya.
"Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," sambung politikus Gerindra itu.
Ia lantas menegaskan prinsip dasar negara. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, segala bentuk aspirasi dan keberatan memiliki saluran yang sah untuk disampaikan.
Artikel Terkait
Kejagung Datangi Ditjen Planologi, Kemenhut Tegaskan Hanya Pencocokan Data Kasus Lama
Australia Desak Warganya di Iran: Segera Pergi, Situasi Makin Memburuk
Isteri Laporkan, Polisi Gerebek Suami yang Selingkuh di Hotel
Amran Salah Sebut Ridwan Kamil, Istigfar di Hadapan Prabowo dan Pejabat Negara