Lalu, apa dasarnya? Ternyata, keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di lapangan yang dilakukan oleh atasan langsung para pejabat tersebut. Intinya, mereka dianggap kurang sigap. Kurang cepat tanggap dalam situasi darurat yang membutuhkan aksi nyata.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,"
ujarnya singkat.
Jadi, langkah ini jelas sebuah teguran keras. Di tengah situasi bencana, kelambanan atau ketidakhadiran memang tak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah tampaknya ingin semua lini bergerak cepat, tanpa ada yang lengah.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung