Angka kerugian negara yang disebutkan jaksa sungguh fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal.
Pertama, dari unsur kemahalan harga laptop Chromebook. Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, menyebut angka kerugian di sini mencapai Rp 1,567 triliun. Angka ini berdasarkan laporan audit BPKP.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara… dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady di persidangan.
Kedua, dari pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak perlu dan tak bermanfaat. Untuk pos ini, kerugian negara ditaksir sekitar 44 juta dolar AS, atau jika dirupiahkan kira-kira Rp 621 miliar.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat… sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya melengkapi dakwaan.
Dengan ditolaknya eksepsi hari ini, jalan sidang terasa makin menanjak bagi terdakwa. Semua kini bergantung pada pembuktian yang akan disajikan jaksa di hadapan hakim dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo Gara-gara Rangkap Jabatan
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Bersikukuh dengan Analisis 99,99%
Korlantas Siapkan Pos Pemeriksaan Terpadu Bus dan Travel untuk Operasi Ketupat 2026
Kabar Meninggalnya Bos Kartel El Mencho Soroti Makna Istilah Kartel yang Lebih Luas