Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan dari tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam. Dengan kata lain, eksepsi mereka dinyatakan tak dapat diterima. Ini berarti proses hukum terhadap konsultan yang didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) itu akan terus berjalan.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan selanya pada Senin (5/1/2026). Suaranya tegas di ruang sidang.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Purwanto.
Tak hanya itu, ia juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan. “Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” tambahnya.
Menurut majelis, surat dakwaan yang diajukan Kejaksaan sudah memenuhi syarat, baik secara formil maupun materil. Nah, langkah berikutnya adalah pembuktian. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang untuk menguatkan dakwaannya.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, jaksa mendakwa Ibam bersama dua orang lainnya: Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar.
Artikel Terkait
Pospam Gedung Juang dan Posyan Ancol Raih Penghargaan Usai Operasi Lilin Jaya 2025
Ekonomi Biru Buktikan Hasil: Produksi dan Ekspor Perikanan Naik, Konservasi Laut Meluas
Prabowo Umumkan Swasembada Pangan di Tengah Hamparan Padi Menguning Karawang
KJP Plus Tahap Kedua Cair, Siswa Jakarta Bisa Sekolah Sambil Jalan-Jalan