Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Senin, 05 Januari 2026 | 20:55 WIB
Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan dari tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam. Dengan kata lain, eksepsi mereka dinyatakan tak dapat diterima. Ini berarti proses hukum terhadap konsultan yang didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) itu akan terus berjalan.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan selanya pada Senin (5/1/2026). Suaranya tegas di ruang sidang.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Purwanto.

Tak hanya itu, ia juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan. “Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dilanjutkan,” tambahnya.

Menurut majelis, surat dakwaan yang diajukan Kejaksaan sudah memenuhi syarat, baik secara formil maupun materil. Nah, langkah berikutnya adalah pembuktian. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang untuk menguatkan dakwaannya.

Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Saat itu, jaksa mendakwa Ibam bersama dua orang lainnya: Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar.

Angka kerugian negara yang disebutkan jaksa sungguh fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari dua hal.

Pertama, dari unsur kemahalan harga laptop Chromebook. Jaksa Roy Riady, saat membacakan dakwaan, menyebut angka kerugian di sini mencapai Rp 1,567 triliun. Angka ini berdasarkan laporan audit BPKP.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara… dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady di persidangan.

Kedua, dari pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak perlu dan tak bermanfaat. Untuk pos ini, kerugian negara ditaksir sekitar 44 juta dolar AS, atau jika dirupiahkan kira-kira Rp 621 miliar.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat… sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya melengkapi dakwaan.

Dengan ditolaknya eksepsi hari ini, jalan sidang terasa makin menanjak bagi terdakwa. Semua kini bergantung pada pembuktian yang akan disajikan jaksa di hadapan hakim dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar