Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tudingan jaksa terdengar keras. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut tahu betul soal sebuah masalah krusial: laptop Chromebook yang diadakan untuk sekolah ternyata tak bisa dipakai di daerah 3T terdepan, terluar, tertinggal. Menurut jaksa, Nadiem paham keterbatasan perangkat itu, tapi tetap memaksakan pengadaannya. Motifnya? Bisnis.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,"
begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya, agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."
Klaimnya cukup serius. Pengadaan Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 itu, kata jaksa, bukan cuma gagal fungsi. Lebih dari itu, langkah tersebut didakwa telah memperkaya Nadiem sendiri dengan angka fantastis: Rp 809 miliar lebih.
Uang sebesar itu, lanjut jaksa, didapatkan Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang ia dirikan. Jejaknya terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat adanya penambahan harta jenis surat berharga. Sumber dananya disebut-sebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB yang mencapai hampir 787 juta dolar AS.
Di sisi lain, pengacara Nadiem sudah membantah keras semua tudingan ini. Mereka menampik klaim bahwa klien mereka terlibat korupsi atau dipermakaya ratusan miliar dari kasus pengadaan ini.
Namun begitu, jaksa bersikukuh. Mereka menyebut skema ini membuat Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia lewat Chromebook dan CDM. Imbasnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu dirinci dari dua hal: kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun, plus biaya untuk CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar.
Perkara ini jelas masih panjang. Sidang baru dimulai, dan setiap pihak bersiap dengan pembelaannya masing-masing.
Artikel Terkait
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK
NPCI Sumsel Luncurkan Pelatda Berjalan untuk Persiapan Peparnas 2028
Kapolri Ingatkan Ancaman AI dan Cuaca Ekstrem di Milad PUI
YouTuber Resbob Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penghinaan Suku Sunda