Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tudingan jaksa terdengar keras. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut tahu betul soal sebuah masalah krusial: laptop Chromebook yang diadakan untuk sekolah ternyata tak bisa dipakai di daerah 3T terdepan, terluar, tertinggal. Menurut jaksa, Nadiem paham keterbatasan perangkat itu, tapi tetap memaksakan pengadaannya. Motifnya? Bisnis.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,"
begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya, agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."
Klaimnya cukup serius. Pengadaan Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 itu, kata jaksa, bukan cuma gagal fungsi. Lebih dari itu, langkah tersebut didakwa telah memperkaya Nadiem sendiri dengan angka fantastis: Rp 809 miliar lebih.
Artikel Terkait
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Fasilitas di Ruas Tol Jakarta
Suroboyo 10K 2026 Dijadwalkan 7 Juni, Targetkan 3.000 Pelari