Uang sebesar itu, lanjut jaksa, didapatkan Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang ia dirikan. Jejaknya terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat adanya penambahan harta jenis surat berharga. Sumber dananya disebut-sebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB yang mencapai hampir 787 juta dolar AS.
Di sisi lain, pengacara Nadiem sudah membantah keras semua tudingan ini. Mereka menampik klaim bahwa klien mereka terlibat korupsi atau dipermakaya ratusan miliar dari kasus pengadaan ini.
Namun begitu, jaksa bersikukuh. Mereka menyebut skema ini membuat Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia lewat Chromebook dan CDM. Imbasnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka itu dirinci dari dua hal: kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun, plus biaya untuk CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tak bermanfaat, senilai Rp 621 miliar.
Perkara ini jelas masih panjang. Sidang baru dimulai, dan setiap pihak bersiap dengan pembelaannya masing-masing.
Artikel Terkait
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro
Washington Klaim Kendali Penuh atas Venezuela, Minyak Jadi Taruhan Utama
Pemeriksaan dr. Richard Lee Dihentikan Dini Hari, Kesehatan Tersangka Memburuk