"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (3/1).
Jadi, apa saja yang berubah? Cakupannya luas. Mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, cara menghitung pidana denda, sampai penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE yang sering jadi perdebatan. Intinya, perubahan ini fundamental.
Nah, satu poin yang paling banyak disorot adalah soal pidana mati. UU baru ini menerapkan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi pasal 100 KUHP baru ke dalam undang-undang khusus lainnya. Sebuah langkah yang, bagi banyak pengamat, memang krusial dan dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Remaja Magelang Hilang Usai Pendakian Singkat di Gunung Slamet
Gempa 5,4 SR Guncang Tual Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Badai Gaza: Hujan Deras Menguak Tragedi Kemanusiaan yang Semakin Parah
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor