"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (3/1).
Jadi, apa saja yang berubah? Cakupannya luas. Mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, cara menghitung pidana denda, sampai penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE yang sering jadi perdebatan. Intinya, perubahan ini fundamental.
Nah, satu poin yang paling banyak disorot adalah soal pidana mati. UU baru ini menerapkan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi pasal 100 KUHP baru ke dalam undang-undang khusus lainnya. Sebuah langkah yang, bagi banyak pengamat, memang krusial dan dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Targetkan Penghematan BBM 20 Persen
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes untuk Oman dan Yaman
Persita Hadapi Arema di Banten, Momentum dan Tekanan Jadi Bahan Pertimbangan
Tiga Orang Luka-Luka dalam Kecelakaan Truk Kontainer di Turunan Silayur Semarang