Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba menampilkan bukti baru: cuplikan percakapan direct message Instagram. Di layar, terpampang foto mantan Ketua MA M Syarifuddin, lengkap dengan obrolan yang menyebut soal anak 'MU1' yang konon lagi dibidik KPK. Semua ini muncul dalam sidang suap yang menguak kasus vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Momen itu terjadi Jumat lalu, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi yang sedang diperiksa adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera di PN Jakut. Nah, Wahyu ini sendiri sudah kenyang merasakan hukuman 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, yang duduk di kursi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka hadir mewakili korporasi raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut jaksa, percakapan di DM Instagram itu terjadi antara Wahyu dan Marcella. Tapi, ketika disodorkan bukti tersebut, Wahyu seperti kebingungan.
"Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella," tanya jaksa, membacakan isi pesan. "'Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa'. Maksudnya apa ini?"
Dengan polos, Wahyu hanya menggeleng.
"Wah nggak ngerti saya, Pak," jawabnya singkat.
Artikel Terkait
Pasar Lhasa Ramai Jelang Perayaan Imlek dan Tahun Baru Tibet
Polisi Amankan Tuan Takur Diduga Tukang Palak Pedagang Pasar Raya Padang
Etika dan Contoh Ucapan Imlek 2026 yang Tepat untuk Atasan di Tempat Kerja
Polres Kepulauan Meranti Amankan Arus Mudik 2.310 Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Saat Imlek