Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba menampilkan bukti baru: cuplikan percakapan direct message Instagram. Di layar, terpampang foto mantan Ketua MA M Syarifuddin, lengkap dengan obrolan yang menyebut soal anak 'MU1' yang konon lagi dibidik KPK. Semua ini muncul dalam sidang suap yang menguak kasus vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Momen itu terjadi Jumat lalu, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi yang sedang diperiksa adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera di PN Jakut. Nah, Wahyu ini sendiri sudah kenyang merasakan hukuman 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, yang duduk di kursi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka hadir mewakili korporasi raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut jaksa, percakapan di DM Instagram itu terjadi antara Wahyu dan Marcella. Tapi, ketika disodorkan bukti tersebut, Wahyu seperti kebingungan.
Artikel Terkait
Badai Gaza: Hujan Deras Menguak Tragedi Kemanusiaan yang Semakin Parah
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hukum Kolonial Resmi Ditinggalkan
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor
Kapolres Sragen Resmikan Jembatan Merah Putih, Langsung Uji Coba dengan Warga