Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba menampilkan bukti baru: cuplikan percakapan direct message Instagram. Di layar, terpampang foto mantan Ketua MA M Syarifuddin, lengkap dengan obrolan yang menyebut soal anak 'MU1' yang konon lagi dibidik KPK. Semua ini muncul dalam sidang suap yang menguak kasus vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Momen itu terjadi Jumat lalu, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi yang sedang diperiksa adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera di PN Jakut. Nah, Wahyu ini sendiri sudah kenyang merasakan hukuman 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, yang duduk di kursi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka hadir mewakili korporasi raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut jaksa, percakapan di DM Instagram itu terjadi antara Wahyu dan Marcella. Tapi, ketika disodorkan bukti tersebut, Wahyu seperti kebingungan.
Artikel Terkait
Jawa Tengah Catat 144 Kasus Campak dan 18 Rubella, Gubernur Prioritaskan Imunisasi
Polri Bekali Personel dengan Buku Saku 0% untuk Dukung Program Pengentasan Kemiskinan
Gubernur Jateng Tegaskan Stok Elpiji Cukup Enam Kali Lipat dari Normal
IHSG Melonjak 4,45%, Saham Prajogo Pangestu Jadi Primadona