Di ruang konferensi LPSK, Jakarta Timur, Jumat lalu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sebuah poin penting. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku bisa jadi penguat signifikan untuk sistem perlindungan saksi dan korban. Ia melihat sejumlah norma di dalamnya sangat relevan dengan tugas lembaganya.
"Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku," ujar Achmadi.
"Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK."
Achmadi lantas menjabarkan lebih detail. Isi dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya, katanya, kini telah diadopsi ke dalam KUHAP. Hal ini mencakup aturan tentang ganti rugi, yang diksinya setara dengan restitusi. Tak cuma itu, ketentuan mengenai saksi pidana dan pendidikan bagi saksi korban juga tercakup di dalamnya.
"Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru," imbuhnya, menegaskan.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati yang hadir dalam kesempatan sama melihat dampak yang lebih sistemik. Selama ini, sistem perlindungan saksi dan korban kerap terasa terpisah dari proses peradilan utama. Nah, dengan dimasukkannya pengaturan ini ke dalam KUHAP (dan KUHP), situasinya berubah.
"Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan," kata Nurherwati.
"Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu."
Harapannya jelas. Posisi LPSK di mata aparat penegak hukum bisa semakin kuat. Nurherwati meyakini peran lembaganya sudah sangat krusial dalam penegakan hukum. Dengan dasar hukum yang kini lebih terintegrasi, langkah mereka diharapkan bisa makin solid dan efektif.
"Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu."
Artikel Terkait
Video Viral Alumni LPDP Sebut Cukup Saya yang WNI, Anak Jangan Picu Sorotan
Festival Imlek Nusantara 2026 Tawarkan Hiburan Gratis hingga Layanan Kesehatan di Lapangan Banteng
Maarten Paes Akhirnya Jalani Debut Bersejarah Bersama Ajax Amsterdam
Gempa M 6 Guncang Fiji, BMKG Tegaskan Tak Ada Potensi Tsunami di Indonesia