Di ruang konferensi LPSK, Jakarta Timur, Jumat lalu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan sebuah poin penting. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku bisa jadi penguat signifikan untuk sistem perlindungan saksi dan korban. Ia melihat sejumlah norma di dalamnya sangat relevan dengan tugas lembaganya.
"Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku," ujar Achmadi.
"Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK."
Achmadi lantas menjabarkan lebih detail. Isi dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya, katanya, kini telah diadopsi ke dalam KUHAP. Hal ini mencakup aturan tentang ganti rugi, yang diksinya setara dengan restitusi. Tak cuma itu, ketentuan mengenai saksi pidana dan pendidikan bagi saksi korban juga tercakup di dalamnya.
"Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru," imbuhnya, menegaskan.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati yang hadir dalam kesempatan sama melihat dampak yang lebih sistemik. Selama ini, sistem perlindungan saksi dan korban kerap terasa terpisah dari proses peradilan utama. Nah, dengan dimasukkannya pengaturan ini ke dalam KUHAP (dan KUHP), situasinya berubah.
Artikel Terkait
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan
Ayah dan Anak di Agats Tewas Usai Saling Serang dengan Parang
BPBD DKI Tegaskan Semua ASN WFO, Tak Ada Pengecualian WFH