Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tudingan jaksa terdengar keras. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut tahu betul soal sebuah masalah krusial: laptop Chromebook yang diadakan untuk sekolah ternyata tak bisa dipakai di daerah 3T terdepan, terluar, tertinggal. Menurut jaksa, Nadiem paham keterbatasan perangkat itu, tapi tetap memaksakan pengadaannya. Motifnya? Bisnis.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,"
begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya, agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."
Klaimnya cukup serius. Pengadaan Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 itu, kata jaksa, bukan cuma gagal fungsi. Lebih dari itu, langkah tersebut didakwa telah memperkaya Nadiem sendiri dengan angka fantastis: Rp 809 miliar lebih.
Artikel Terkait
Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Usai Injak Al-Quran untuk Sumpah
Persija Gilas Persebaya 3-0, Eksel Runtukahu Cetak Brace
Harga Emas 24K Tembus Rp2,49 Juta per Gram, Buyback Lebih Tinggi dari Harga Jual
Analis: Cak Imin Lebih Berpeluang Maju sebagai Capres Ketimbang Cawapres di 2029