Di sisi lain, penyelidikan di Garoga dan Anggoli sudah merambah ke beberapa ranah pidana. Polisi tidak hanya melihat pelanggaran lingkungan, tapi juga menduga ada praktik pencucian uang di baliknya.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," jelas Irhamni dalam kesempatan terpisah di Bareskrim, Selasa pekan lalu.
Irhamni mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu-kayu yang hanyut saat banjir melanda Tapanuli. Diduga, kayu gelondongan itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut dicurigai tidak mematuhi ketentuan UKL-UPL dalam proses pembukaan lahannya. Yang menarik, aktivitas ini diduga sudah berlangsung sekitar setahun terakhir.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni, menekankan bahwa penyelidikan masih terus berjalan mendalam.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 4 Januari, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Keluarga Sambut Haru Kenaikan Pangkat 29 Personel Polres Meranti
Pasca Banjir Bandang, TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak-Anak di Aceh Tamiang
LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan, Tapi Masih Anggap Jumlahnya Minim