Di sisi lain, penyelidikan di Garoga dan Anggoli sudah merambah ke beberapa ranah pidana. Polisi tidak hanya melihat pelanggaran lingkungan, tapi juga menduga ada praktik pencucian uang di baliknya.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," jelas Irhamni dalam kesempatan terpisah di Bareskrim, Selasa pekan lalu.
Irhamni mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu-kayu yang hanyut saat banjir melanda Tapanuli. Diduga, kayu gelondongan itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut dicurigai tidak mematuhi ketentuan UKL-UPL dalam proses pembukaan lahannya. Yang menarik, aktivitas ini diduga sudah berlangsung sekitar setahun terakhir.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni, menekankan bahwa penyelidikan masih terus berjalan mendalam.
Artikel Terkait
Remaja di Bengkalis Tewaskan Ayah Kandung dengan Parang Saat Tidur
Israel Dukung Gencatan Senjata AS-Iran dengan Sejumlah Syarat
Longsor di Deli Serdang Tewaskan Lima Orang, Satu Luka-luka
Polantas Makassar Diusulkan untuk Hoegeng Awards 2026 Gagas Pendekatan Edukasi, Tolak Pungli