Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Bandang

- Jumat, 02 Januari 2026 | 14:40 WIB
Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Bandang

Bareskrim Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), bersiap menggelar perkara. Fokusnya pada temuan kayu gelondongan yang membanjiri wilayah Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Nanti, gelar perkara ini akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung.

Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Jumat lalu.

"Sedang menunggu gelar dengan Kejagung," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Segera tetapkan tersangka," tegas Irhamni.

Kasus kayu gelondongan ini memang menyita perhatian. Bukan cuma soal kayu yang hanyut, tapi lebih pada dampak lingkungan yang diduga kuat memicu banjir bandang hebat. Bencana itu sendiri telah merenggut banyak korban jiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Makanya, penelusuran asal-usul kayu itu kini melibatkan banyak aparat.


Halaman:

Komentar