Bareskrim Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), bersiap menggelar perkara. Fokusnya pada temuan kayu gelondongan yang membanjiri wilayah Garoga di Tapanuli Utara dan Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Nanti, gelar perkara ini akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung.
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Jumat lalu.
"Sedang menunggu gelar dengan Kejagung," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Segera tetapkan tersangka," tegas Irhamni.
Kasus kayu gelondongan ini memang menyita perhatian. Bukan cuma soal kayu yang hanyut, tapi lebih pada dampak lingkungan yang diduga kuat memicu banjir bandang hebat. Bencana itu sendiri telah merenggut banyak korban jiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Makanya, penelusuran asal-usul kayu itu kini melibatkan banyak aparat.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 4 Januari, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Keluarga Sambut Haru Kenaikan Pangkat 29 Personel Polres Meranti
Pasca Banjir Bandang, TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak-Anak di Aceh Tamiang
LPSK Catat Lonjakan Permohonan Perlindungan, Tapi Masih Anggap Jumlahnya Minim